Minggu, November 16, 2008

lambang PMI dan tranfusi darah

Usaha dan pelayanan sosial kemanusiaan sangat mulia dalam pandangan umat manusia secara universal dan terpuji dalam pandangan agama, termasuk dalam hal ini adalah kegiatan dan misi kemanusiaan Palang Merah Indonesia. Rasulullah saw menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaat (jasanya) bagi umat manusia. Hal itu tentunya terlepas dari makna filosofis dan religius simbolis dari pemakaian nama organisasi. Memang pemakaian lambang palang merah atau salib merah (red cross) untuk organisasi ini adalah meniru Barat yang pada mulanya sangat erat hubungannya dengan semangat religiusitas Nasrani/Kristiani dan menggunakannya sebagai simbol misi kemanusiaan sekaligus misi Salib yaitu penyebaran agama Nasrani.

Memang sangat disayangkan umat Islam Indonesia yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia kehilangan identitas keislamannya sampai dalam masalah simbol dan lambang sosial, dan cenderung meniru dan mengambil simbol Barat yang notabene sarat dengan semangat misi kristiani. Padahal Islam memiliki simbol religi sosial tersendiri yakni bulan sabit yang menandakan siklus bulan hijriyah sebagai perjalanan syiar Islam dan oleh karenanya Dunia Arab dan Negara-Negara Islam lebih cenderung menggunakan lambang Bulan Sabit Merah (Hilal Ahmar/ Red Crescent) untuk organisasi sosial kemanusiaan semacam Palang Merah. Nabi saw selalu menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki identitas independen dan menghindari mental imitator yang suka meniru dan taklid buta kepada simbol umat lain apalagi yang berbau ritual dan syiar keagamaan. Sabda Nabi saw.: “Berbedalah kalian dari umat Yahudi dan Nasrani” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Nasa’I dan Ibnu Majah) dan sabdanya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (umat lain) maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan At-Tabrani)

Dengan demikian kewajiban umat Islam baik pemerintah maupun masyakat pada umumnya adalah menyadari hal ini dan berusaha untuk mendekatkan lembaga dan simbol sosial sesuai dengan aspirasi akidah dan syiar Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Adapun hukum bekerja padanya selama membawa misi kemanusiaan adalah merupakan amal yang terpuji sebagai ibadah sosial apalagi dibarengi dengan nilai-nilai dakwah Islam yang menjadi kewajiban setiap muslim.

Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.

Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).

Jadi boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.

Adapun dalil syar’i yang menjadi dasar untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan sebagainya, berdasarkan kaidah hukum fiqih Islam yang berbunyi: “Al-Ashlu Fil Asyya’ al-Ibahah Hatta Yadullad Dalil ‘Ala Tahrimihi” (bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Padahal tidak ada satu ayat dan hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nash yang sahih, melarang transfusi darah, maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.

Namun untuk memperoleh maslahah (efektifitas positif) dan menghindari mafsadah (bahaya/risiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan pendonor darah; harus benar-benar bebas dari penyakit menular, seperti AIDS dan HIV. Penyakit ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba, dll.

Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaedah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Misalnya seorang pria yang terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh. Demikian pula seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain karena dapat membahayakan hidupnya sendiri. Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.

Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.

Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.

Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam parkteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut madzhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) madzhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130)

Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang diboelhkan untuk diperjual belikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjual belikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.

Apabila praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekedar pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga. Ada baiknya bila pemerintah memikirkan dan merumuskan kebijakan dalam hal ini seperti memberikan sertifikat setiap donor yang dapat dipergunakannya sebagai kartu diskon atau servis ekstra dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bilamana orang yang berdonor darah memerlukan pelayanan kesehatan, atau bahkan mendapatkan pelayanan gratis bilamana ia memerlukan bantuan darah sehingga masyarakat akan rajin menyumbangkan darahnya sebagai bentuk tolong-menolong dan benar-benar menjadi tabungan darah baik untuk dirinya maupun orang lain sehingga terjalin hubungan yang simbiosis mutualis.
Dengan demikian praktik

Menjual belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah dan bukan menjadi objek komersial sebagaiman dilarang Syariat Islam dan bertentangan dengan perikemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus berlaku hukum barang siapa menamam kebaikan maka ia berhak mengetam pahala dan ganjaran kebaikannya.

Wallahu A’lam wa Billahit Taufiq Wal Hidayah

Membedah Agenda Penolak UU Pornografi (Tamat)

Berbagai dalih yang dikemukakan kubu penolak UU Pornografi diduga kuat hanyalah kedok bagi “ketakutan” mereka, atau mungkin lebih tepatnya “paranoia” mereka, terhadap segala sesuatu yang berbau penerapan syariat Islam. Jika kita mengikuti berbagai milis di internet yang membahas tentang pro dan kontra tentang undang-undang ini, maka kita akan dengan mudah menemukan frasa “Penerapan Talibanisme di Indonesia”, “Talibanisasi perundangan di Indonesia”, dan sebagainya. Seolah-olah sedikit demi sedikit, negeri yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama ini akan diubah oleh suatu kelompok menjadi negeri yang berbasiskan agama Islam, atau jika mau lebih tegas lagi: Mereka mengira negeri ini akan menjadi negeri Islam.

Ketakutan atau paranoia yang sama juga pernah terjadi saat kubu reformis terbelah menjadi dua sesaat setelah Presiden Suharto mundur digantikan oleh BJ. Habibie, lalu UU Sisdiknas. Alasan yang dikemukakan nyaris sama sebangun: keanekaragaman, pluralisme, Bhineka Tunggal Ika, konsensus nasional, dan tetek-bengek lainnya. Mereka juga menggelar aneka unjuk rasa yang antara lain pesertanya dikomando agar mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah seolah-olah kubu yang berseberangan dengannya begitu bodoh lupa jika Indonesia atau Nusantara terdiri dari ribuan pulau dan suku bangsa. Mereka seolah menjadi garda terdepan yang menjaga keutuhan negeri Pancasila ini..

Dan yang lebih ekstrem lagi, teriakan akan memisahkan diri dari NKRI alias ancaman separatisme pun menjadi senjata andalan mereka. Ini mengingatkan kita akan ulah segelintir politikus non-Muslim di tahun 1945 yang mendesak agar tujuh kata yang mewajibkan umat Islam melaksanakan syariat Islam di Indonesia, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, dihapuskan.

Sejarah bangsa ini dengan tegas memaparkan kepada kita semua jika selama ratusan tahun umat Islamlah yang mati-matian merebut dan menjaga kemerdekaan negeri ini dari tangan para penjajah. Islam masuk ke Indonesia dengan senyum, keramahan, dan penuh keamaian. Berbeda sekali dengan agama lain yang masuk bersamaan dengan datangnya penjajah Barat ke Nusantara yang sejak sekolah dasar kita telah kenal semboyan mereka: Gold, Glorious, Gospel (Merampok emas sebanyak-banyaknya, Menaklukkan daerah-daerah seluasnya, dan Menyebarkan salib kemanapun tanah kau injak).

Dalam berbagai peperangan pun sejarah telah menunjukkan kepada kita jika umat Islam selalu anti penjajahan asing terhadap negeri ini. Beda dengan mereka yang kebanyakan rela menjadi kacung-kacung penjajah bule dan menindas saudara-saudara sebangsanya demi mendapat fulus dan sekerat keju dari Tuan Van Meele. Buku karya Bung Tomo tentang 10 Nopember 1945 merupakan salah satu buku yang sedikit banyak memuat fakta sejarah ini.

Liberalisme

Kubu penentang UU Pornografi, juga UU Sisdiknas, memiliki agenda tersendiri yang ingin melihat bangsa dan negara ini menjadi negara yang serba permisif, bebas liberal serba boleh seperti di AS dan Barat, dan tentunya jauh dari moral dan etika ketimuran yang sesungguhnya lekat dengan nilai-nilai keislaman.

Kubu penentang UU Pornografi hari ini mungkin saja menamakan gerakannya sebagai “Gerakan Syahwat Merdeka”, namun di lain hari mereka akan menamakan gerakannya lain lagi tergantung proyek yang tengah digarap. Namun bagi yang jeli, orang atau tokoh-tokohnya ternyata ya itu-itu juga. Tidak usah jauh-jauh dari sosok sahabat Zionis seperti AW dan orang-orang di sekelilingnya, seperti halnya yang berkumpul di dalam AKKBB. Sami mawon.

Bagi orang-orang seperti ini, terbitnya majalah Playboy di Indonesia dianggap suatu kemajuan. Kian banyaknya bar, diskotik, dan sebagainya adalah suatu modernisasi. Modern atau tidaknya seseorang dinilai dari cara pandang dia terhadap pakaian: semakin terbuka pakaiannya, maka akan semakin dianggap maju wawasan seseorang. Sebenarnya kalau kita mau jujur, cara pandang ini sungguh-sungguh ndeso. Di negeri-negeri Barat sana, orang-orang tengah mencari-cari formula apa yang mampu untuk menyembuhkan kerusakan moral bangsanya dan memalingkan wajahnya ke Timur., sedangkan kita mengangap Barat merupakan tatanan masyarakat yang sangat beradab.

Jika mau jujur, agenda mereka dengan segala gerakannya sesungguhnya bertujuan satu: menghalang-halangi undang-undang Allah SWT diterapkan di negeri ini. Titik. Sampai kapan pun, mereka akan tetap seperti ini, dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, dengan berbagai dalih yang dikemukakan berulang-ulang, dengan berbagai logika yang dipaksa-paksakan. Jadi, bagi kita jangan sampai tertipu jika di lain hari mereka akan menamakan kelompoknya sebagai A dan di hari esoknya mengaku sebagai Z. Wallahu’alam bishawab.(rd/Tamat)

10 Manfaat Pepaya

Nama latinnya Carica papaya. Masyarakat Australia menyebutnya Paw paw. Dan orang Indonesia mengenalnya dengan nama pepaya. Buah ini tersohor sebagai tanaman obat di berbagai belahan dunia. Khasiatnya bisa dipetik dari hampir seluruh bagian tanaman, namun buahnyalah yang paling sering digunakan karena mudah didapat dan lezat.

Bagi Anda yang suka menyantap buah pepaya, ada baiknya mengetahui keistimewaan buah yang satu ini agar keyakinan Anda untuk mengonsumsinya kian bertambah. Seandainya Anda jarang memakan pepaya. Maka untuk Andalah artikel ini dibuat agar Anda tergerak untuk mencicipi dan menyukainya. Nah, inilah 10 hal penting tentang pepaya yang bisa membuat Anda 'jatuh cinta' padanya.

Satu
Buah pepaya mengandung berbagai jenis enzim, vitamin dan mineral. Malah kandungan vitamin A-nya lebih banyak daripada wortel, dan vitamin C-nya lebih tinggi daripada jeruk. Kaya pula dengan vitamin B kompleks dan vitamin E.

Dua
Buah pepaya mengandung enzim papain. Enzim ini sangat aktif dan memiliki kemampuan mempercepat proses pencernaan protein. Mencerna protein merupakan problem utama yang umumnya dihadapi banyak orang dalam pola makan sehari-hari. Tubuh mempunyai keterbatasan dalam mencerba protein yang disebabkan kurangnya pengeluaran asam hidroklorat di lambung.

Tiga
Kadar protein dalam buah pepaya tidak terlalu tinggi, hanya 4-6 gram per kilogram berat buah. Tapi julah yang sedikit ini hampir seluruhnya dapat dicerna dan diserap tubuh. Ini disebabkan enzim papain dalam buah pepaya mampu mencerna zat sebanyak 35 kali lebih besar dari ukurannya sendiri. Daya cerna terhadap protein ini mengingatkan kita untuk lebih cermat memilih makanan, Bahwa makanan yang mengandung protein tinggi belum tenti bisa bermanfaat bagi tubuh. Yang penting adalah mudah atau tidaknya protein itu diserap tubuh.

Empat
Papain bisa memecah protein menjadi arginin. Senyawa arginin merupakan salah satu asam amino esensial yang dalam kondisi normal tidak bisa diproduksi tubuh dan biasa diperoleh melalui makanan seperti telur dan ragi. Namun bila enzim papain terlibat dalam proses pencerbaan protein, secara alami sebagian protein dapat diubah menjadi arginin. Proses pembentukan arginin dengan papain ini turut mempengaruhi produksi hormon pertumbuhan manusia yang populer dengan sebutan human growth hormone (HSG), sebab arginin merupakan salah satu sarat wajib dalam pembentukan HGH. Nah, HGH inilah yang membantu meningkatkan kesehatan otot dan mengurangi penumpukan lemak di tubuh. Informasi penting lain, uji laboratorium menunjukkan arginin berfungsi menghambat pertumbuhan sel-sel kanker payudara.

Lima
Papain juga dapat memecah makanan yang mengandung protein hingga terbentuk berbagai senyawa asam amino yang bersifat autointoxicating atau otomatis menghilangkan terbentuknya substansi yang tidak diinginkan akibat pencernaan yang tidak sempurna. Tekanan darah tinggi, susah buang air besar, radang sendi, epilepsi dan kencing manis merupakan penyakit-penyakit yang muncul karena proses pencernaan makanan yang tidak sempurna. Papain tidak selalu dapat mencegahnya, namun setidaknya dapat meminimalkan efek negatif yang muncul. Yang jelas papain dapat membantu mewujudkan proses pencenaan makanan yang lebih baik.

Enam
Papain berfungsi membantu pengaturan asam amino dan membantu mengeluarkan racun tubuh. Dengan cara ini sistem kekebalan tubuh dapat ditingkatkan.

Tujuh
Pepaya juga dapat mempercepat pencernaan karbohidrat dan lemak. Enzim papain mampu memecah serat-serat daging, sehingga daging lebih mudah dicerna. Tidak heran bila pepaya sering dijadikan bahan pengempuk daging, terutama untuk pembuatan sate atau masakan semur.

Delapan
Pepaya memiliki sifat antiseptik dan membantu mencegah perkembangbiakan bakteri yang merugikan di dalam usus. Pepaya membantu menormalkan pH usus sehingga keadaan flora usus pun menjadi normal.

Sembilan
Papain terbentuk di seluruh bagian buah, baik kulit, daging buah, maupun bijinya. Jadi sebaiknya pepaya dimanfaatkan secara seutuhnya. Malah, bagi mereka yang mengalami masalah pencernaan, disarankan untuk mengonsumsi buah pepaya beserta bijinya.

Sepuluh
Buah yang masih mengkal atau separuh matang memiliki kandungan nutrisi yang lebih tinggi dari buah matang. Namun wanita yang ingin memiliki anak atau sedang hamil dilarang mengonsumsinya, karena buah mentah dan mengkal mempunyai efek menggugurkan kandungan. Karena efek yang satu ini, di berbagai negara, seperti Papua Nugini dan Peru, pepaya digunakan sebagai alat kontrasepsi. Saran untuk wanita hamil, bila ingin mendapatkan khasiat pepaya, makanlah buah yang sudah matang saja.
Sumber: human health(to2n)

MA TUR NU WON telah mengunjungi blog saya, selamat bersilaturahmi di dunia maya yaaa...